ANGGARAN DASAR
MAHASISWA PENCINTA
ALAM
SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
STISIP – SETIA BUDHI
MUKADIMAH
Dengan
rahmat Tuhan yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya alam beserta apa yang terkandung di dalamnya merupakan
suatu anugerah Tuhan yang menciptakannya dan menjadikan kewajiban manusia untuk
mencintai semua makhluk, tanah air dan alam sebagai suatu pernyataan terhadap
Tuhan.
Bahwa untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan antara manusia dalam
usahanya mencintai ciptaan Tuhan tersebut, perlu adanya suatu wadah yang dapat
menampung serta menyalurkan pemikiran-pemikiran dan kegiatan kreatif untuk
menyatakan rasa cinta tersebut.
Bahwa segala usaha diatas hanya akan berhasil jika didasari oleh jiwa besar
dan budi luhur yang harus ditempa, dibina serta senantiasa dikembangkan menurut
batas-batas kemampuan setiap manusia yang merdeka dan sebagai insan social yang
sadar akan fungsi dan peranannya di dalam masayarakat.
Bahwa STISIP Setia Budhi dengan segala gerak kegiatannya merupakan bagian
yang tak terpisahkan dari masyarakat, dan mahasiswa STISIP Setia Budhi yang
mencintai almamaternya wajib mengembangkan rasa cinta terhadap alam dan ilmu
pengetahuan demi kemanusiaan.
Dengan ini dibentuklah sebuah organisasi pencinta alam di dalam lingkup
lingkungan mahasiswa STISIP Setia Budhi dengan anggaran dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
NAMA
Pasal 1
Organisasi mahasiswa pencinta alam STISIP Setia Budhi ini bernama Gabungan Mahasiswa Lestari Alam STISIP Setia
Budhi, disingkat GAMALA STISIP Setia Budhi.
TEMPAT
Pasal 2
Organisasi ini berkedudukan di STISIP Setia Budhi, Rangkasbitung. Dibawah
naungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STISIP Setia Budhi.
WAKTU
Pasal 3
Organisasi ini didirikan di Rangkasbitung, Lebak, pada tanggal 29 April
2012 untuk waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
ASAS
Pasal 4
Organisasi ini berasaskan persaudaraan, persamaan, kemerdekaan dan gotong
royong, yang didasari oleh semangat kemanusiaan yang adil dan beradab.
TUJUAN
Pasal 5
Ayat 1
Organisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan, memupuk, membina dan
mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan
rasa cinta terhadap Tuhan sebagai pencipta.
Ayat 2
Organisasi ini bertujuan pula untuk mengembangkan dan membina pribadi yang
luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
USAHA
Pasal 6
Didalam usaha mencapai tujuannya, organisasi ini, baik sendiri maupun
bekerjasama dengan organisasi-organisasi dan badan-badan lain yang seasas
dengannya, menyelenggarakan usaha-usaha, kegiatan-kegiatan serta
tindakan-tindakan yang positif untuk mengenal dan mencintai alam, kemanusiaan
dan ilmu pengetahuan.
BAB III
LAMBANG, BENDERA DAN LAGU
LAMBANG
Pasal 7
Lambang GAMALA STISIP Setia Budhi adalah lambang ......
ARTI DAN MAKNA LAMBANG :
Warna :
Biru : Warna Lautan dan Langit yang mengartikan sebuah kedalaman
pengetahuan dan suatu ketinggian. Yang memiliki pilosopi bahwa ketika anggota
GAMALA memiliki pengetahuan yang lebih mereka harus sadar bahwa ada orang
yang lebih diatas mereka.
Hijau : Kesuburan , bahwa alam indonesia ini begitu subur dan harus kita
selalu jaga bersama
Putih : Kesucian dan Kejujuran
Kuning Mas : Kemakmuran dan kejayaan
![]() |
1. Bulatan : kebulatan tekad mahasiswa
stisip setia budhi
2. Tiga bintang : Tri darma perguruan
tinggi Artinya sejauh apapun mahasiswa stisip SB melangkah, tetap sadar akan
tanggung jawabnya sebagai mahasiswa.
3. Padi dan Rantai : kemakmuran dan
kekokohan kebersamaan.
4. Gunung Dan Tiga garis air : Menggartikan
keberadaan Alam Indonesia dan kegiatan Mahasiswa Pencinta allam.
5. Angklung Hitam : Mengartikan Bahwa
GAMALA Berada di kab. Lebak yang memiliki suatu suhunan kehidupan yang
masyarakat amat mencintai dan menyayangi alam, yaitu suku BADUY. Dengan
Harapan semoga spirit masyarakat BADUY mampu menular kepada Anggota GAMALA.
6. Nama GAMALA dan STISIP Setia budhi :
Identitas diri yang harus di Jaga
|
BENDERA
Pasal 8
Bendera GAMALA STISIP Setia Budhi adalah lambang GAMALA dan berwarna ORANGE
![]() |
LAGU
Pasal 9
Lagu GAMALA STISIP Setia Budhi akan ditentukan kemudian.
BAB IV
ANGGOTA
Pasal 10
Keanggotaan organisasi ini terdiri dari:
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
3. Anggota kehormatan
Pasal 11
Ayat 1
Setiap anggota biasa mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam
organisasi.
Ayat 2
Setiap anggota berkewajiban memenuhi janji GAMALA STISIP Setia Budhi.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 12
GAMALA STISIP Setia Budhi berada di dalam lingkungan mahasiswa STISIP Setia
Budhi.
Pasal 13
Pengurus dan tata cara kerja GAMALA STISIP Setia Budhi
ditentukan sendiri oleh anggota-anggotanya.
Pasal 14
Untuk mengatur jalannya organisasi dibentuk sebuah Badan Pengurus yang
bertugas dalam masa jabatan satu tahun serta dapat dipilih kembali
sebanyak-banyaknya untuk satu masa jabatan berikutnya.
Pasal 15
Badan Pengurus bertugas mengatur jalannya organisasi dan melakukan
hubungan-hubungan kerjasama dengan pihak luar yang dianggap perlu.
Pasal 16
Kekuasaan tertinggi organisasi terletak di tangan Rapat Umum Anggota.
BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 17
Kekayaan organisasi didapat dari uang pangkal, iuran anggota, sumbangan
yang tidak mengikat, serta usaha-usaha lain yang sah dan halal, serta tidak
bertentangan dengan asas organisasi.
BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 18
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan jika disetujui/diusulkan oleh
sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota dalam Rapat Umum Anggota.
BAB VIII
PERATURAN-PERATURAN LAIN
Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Disahkan di Rangkasbitung
tanggal 05 Mei 2012
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MAHASISWA PENCINTA ALAM
STISIP SETIA BUDHI
BAB I
USAHA
Pasal 1
Dalam usaha mencapai tujuannya, GAMALA STISIP Setia Budhi
mengusahakan:
1. Latihan-latihan kecakapan dan ketrampilan
jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya.
2. Mengadakan acara-acara hidup di alam
terbuka.
3. Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan
bangsa Indonesia, serta kemanusiaan pada umumnya.
4. Mengembangkan ilmu pengetahuan.
5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan
dengan dasar dan tujuan GAMALA STISIP Setia Budhi.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Ayat 1
Anggota biasa:
Anggota biasa adalah setiap mahasiswa STISIP Setia Budhi yang mendaftarkan
diri dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Badan Khusus Pelantikan yang
ditunjuk oleh Badan Pengurus.
Ayat 2
Anggota luar biasa:
Anggota luar biasa adalah Setiap mahasiswa STISIP Setia Budhi yang menjadi
anggota GAMALA STISIP Setia Budhi setelah lulus atau tidak menjadi mahasiswa
lagi langsung menjadi anggota luar biasa.
Ayat 3
Anggota kehormatan:
Anggota kehormatan adalah mereka yang oleh Badan Pengurus dianggap berjasa
terhadap kehidupan/perkembangan organisasi.
Pasal 3
Seorang anggota gugur keanggotaannya karena:
1. Meninggal dunia.
2. Minta berhenti secara tertulis.
3. Dikeluarkan atau dipecat.
Pasal 4
Hak dan kewajiban anggota:
1. Setiap anggota wajib membela,
mempertahankan dan menjujung nama baik organisasi dan almamater STISIP Setia
Budhi.
2. Setiap anggota wajib menaati
peraturan-peraturan organisasi.
3. Setiap anggota berhak untuk membela dirinya
di depan Rapat Umum Anggota jika ia merasa dirugikan oleh organisasi.
4. Setiap anggota biasa mempunyai hak bicara
dan hak suara. Anggota luar biasa dan kehormatan hanya mempunyai hak bicara.
5. Setiap anggota GAMALA STISIP Setia Budhi
pada waktu dilantik harus mengucapkan janji sebagai berikut:
“Demi kehormatanku sebagai bangsa Indonesia, warga STISIP Setia Budhi, aku
berjanji:
1. Untuk selalu berbakti dan menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan, Bangsa dan Tanah Air, serta umat manusia pada
umumnya dan almamater STISIP Setia Budhi.
2. Menolong sesama hidup dan ikut serta
membangun masyarakat.
3. Menepati kewajiban-kewajibanku sebagai
anggota GAMALA STISIP Setia
Budhi dan warga STISIP Setia
Budhi.”
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Ayat 1
Badan Pengurus organisasi terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris
Umum yang dibantu oleh Ketua Bidang.
Ayat 2
Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Sekretaris Umum yang dibantu
oleh Ketua-ketua Bidang Logistik, Operasional serta Pengembangan dan Latihan.
Ayat 3
Ketua Umum bertanggung jawab mengenai kegiatan organisasi kepada seluruh
anggota dalam rapat anggota. Sekretaris Umum dan Ketua-ketua Bidang bertanggung
jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ayat 4
Ketua Umum dipilih oleh seluruh anggota satu tahun sekali dalam Rapat Umum
Anggota, Secara Demokratis.
Ayat 5
Ketua Umum harus membuat rencana kerja untuk selama masa jabatannya.
BAB IV
RAPAT
Pasal 6
Rapat Umum Anggota diselenggarakan setahun sekali, sekaligus memilih dan
mengesahkan Badan Pengurus.
Pasal 7
Rapat Umum Luar Biasa diselenggarakan atas usul paling sedikit 2/3 orang
anggota, atau jika dianggap perlu oleh Badan Pengurus.
Pasal 8
Rapat Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan atau
jika dianggap perlu.
Pasal 9
Rapat Umum Anggota dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3
(dua pertiga) jumlah anggota.
Pasal 10
Rapat Umum Anggota dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2
(setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota yang hadir.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 11
Bila GAMALA STISIP Setia Budhi bubar, kekayaan diserahkan kepada
badan-badan yang ditunjuk oleh Rapat Umum Anggota terakhir yang khusus diadakan
untuk itu.
BAB VI
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
akan diatur dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
Disahkan di Rangkasbitung
tanggal 05 Mei 2012


Tidak ada komentar:
Posting Komentar