Selasa, 15 Mei 2012

AD/ ART GAMALA STISIP SETIA BUDHI


ANGGARAN DASAR
MAHASISWA PENCINTA ALAM
SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
STISIP – SETIA BUDHI

MUKADIMAH

Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya alam beserta apa yang terkandung di dalamnya merupakan suatu anugerah Tuhan yang menciptakannya dan menjadikan kewajiban manusia untuk mencintai semua makhluk, tanah air dan alam sebagai suatu pernyataan terhadap Tuhan.
Bahwa untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan antara manusia dalam usahanya mencintai ciptaan Tuhan tersebut, perlu adanya suatu wadah yang dapat menampung serta menyalurkan pemikiran-pemikiran dan kegiatan kreatif untuk menyatakan rasa cinta tersebut.
Bahwa segala usaha diatas hanya akan berhasil jika didasari oleh jiwa besar dan budi luhur yang harus ditempa, dibina serta senantiasa dikembangkan menurut batas-batas kemampuan setiap manusia yang merdeka dan sebagai insan social yang sadar akan fungsi dan peranannya di dalam masayarakat.
Bahwa STISIP Setia Budhi dengan segala gerak kegiatannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat, dan mahasiswa STISIP Setia Budhi yang mencintai almamaternya wajib mengembangkan rasa cinta terhadap alam dan ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
Dengan ini dibentuklah sebuah organisasi pencinta alam di dalam lingkup lingkungan mahasiswa STISIP Setia Budhi dengan anggaran dasar sebagai berikut:



BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU

NAMA
Pasal 1
Organisasi mahasiswa pencinta alam STISIP Setia Budhi ini bernama  Gabungan Mahasiswa Lestari Alam STISIP Setia Budhi, disingkat GAMALA STISIP Setia Budhi.

TEMPAT
Pasal 2
Organisasi ini berkedudukan di STISIP Setia Budhi, Rangkasbitung. Dibawah naungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STISIP Setia Budhi.

WAKTU
Pasal 3
Organisasi ini didirikan di Rangkasbitung, Lebak, pada tanggal 29 April 2012 untuk waktu yang tidak ditentukan.



BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA

ASAS
Pasal 4
Organisasi ini berasaskan persaudaraan, persamaan, kemerdekaan dan gotong royong, yang didasari oleh semangat kemanusiaan yang adil dan beradab.

TUJUAN
Pasal 5
Ayat 1
Organisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan, memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai pencipta.
Ayat 2
Organisasi ini bertujuan pula untuk mengembangkan dan membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.

USAHA
Pasal 6
Didalam usaha mencapai tujuannya, organisasi ini, baik sendiri maupun bekerjasama dengan organisasi-organisasi dan badan-badan lain yang seasas dengannya, menyelenggarakan usaha-usaha, kegiatan-kegiatan serta tindakan-tindakan yang positif untuk mengenal dan mencintai alam, kemanusiaan dan ilmu pengetahuan.


BAB III
LAMBANG, BENDERA DAN LAGU

LAMBANG
Pasal 7
Lambang GAMALA STISIP Setia Budhi adalah lambang ......

ARTI DAN MAKNA LAMBANG :
Warna :
Biru : Warna Lautan dan Langit yang mengartikan sebuah kedalaman pengetahuan dan suatu ketinggian. Yang memiliki pilosopi bahwa ketika anggota GAMALA memiliki pengetahuan yang lebih mereka harus sadar bahwa ada orang yang lebih diatas mereka.

Hijau : Kesuburan , bahwa alam indonesia ini begitu subur dan harus kita selalu jaga bersama

Putih : Kesucian dan Kejujuran
Kuning Mas : Kemakmuran dan kejayaan

1.      Bulatan : kebulatan tekad mahasiswa stisip setia budhi
2.      Tiga bintang : Tri darma perguruan tinggi Artinya sejauh apapun mahasiswa stisip SB melangkah, tetap sadar akan tanggung jawabnya sebagai mahasiswa.
3.      Padi dan Rantai : kemakmuran dan kekokohan kebersamaan.
4.      Gunung Dan Tiga garis air : Menggartikan keberadaan Alam Indonesia dan kegiatan Mahasiswa Pencinta allam.
5.      Angklung Hitam : Mengartikan Bahwa GAMALA Berada di kab. Lebak yang memiliki suatu suhunan kehidupan yang masyarakat amat mencintai dan menyayangi alam, yaitu suku BADUY. Dengan Harapan semoga spirit masyarakat BADUY mampu menular kepada Anggota GAMALA.
6.      Nama GAMALA dan STISIP Setia budhi : Identitas diri yang harus di Jaga


BENDERA
Pasal 8
Bendera GAMALA STISIP Setia Budhi adalah lambang GAMALA dan berwarna ORANGE


LAGU
Pasal 9
Lagu GAMALA STISIP Setia Budhi akan ditentukan kemudian.






BAB IV
ANGGOTA
Pasal 10
Keanggotaan organisasi ini terdiri dari:
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
3. Anggota kehormatan

Pasal 11
Ayat 1
Setiap anggota biasa mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam organisasi.
Ayat 2
Setiap anggota berkewajiban memenuhi janji GAMALA STISIP Setia Budhi.

BAB V
ORGANISASI
Pasal 12
GAMALA STISIP Setia Budhi berada di dalam lingkungan mahasiswa STISIP Setia Budhi.

Pasal 13
Pengurus dan tata cara kerja GAMALA STISIP Setia Budhi ditentukan sendiri oleh anggota-anggotanya.

Pasal 14
Untuk mengatur jalannya organisasi dibentuk sebuah Badan Pengurus yang bertugas dalam masa jabatan satu tahun serta dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya untuk satu masa jabatan berikutnya.

Pasal 15
Badan Pengurus bertugas mengatur jalannya organisasi dan melakukan hubungan-hubungan kerjasama dengan pihak luar yang dianggap perlu.

Pasal 16
Kekuasaan tertinggi organisasi terletak di tangan Rapat Umum Anggota.

BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 17
Kekayaan organisasi didapat dari uang pangkal, iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat, serta usaha-usaha lain yang sah dan halal, serta tidak bertentangan dengan asas organisasi.

BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 18
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan jika disetujui/diusulkan oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota dalam Rapat Umum Anggota.

BAB VIII
PERATURAN-PERATURAN LAIN
Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Disahkan di Rangkasbitung
tanggal 05 Mei 2012





ANGGARAN RUMAH TANGGA
MAHASISWA PENCINTA ALAM
STISIP SETIA BUDHI

BAB I
USAHA
Pasal 1
Dalam usaha mencapai tujuannya, GAMALA  STISIP Setia Budhi mengusahakan:
1.      Latihan-latihan kecakapan dan ketrampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya.
2.      Mengadakan acara-acara hidup di alam terbuka.
3.      Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia, serta kemanusiaan pada umumnya.
4.      Mengembangkan ilmu pengetahuan.
5.      Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan GAMALA STISIP Setia Budhi.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Ayat 1
Anggota biasa:
Anggota biasa adalah setiap mahasiswa STISIP Setia Budhi yang mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Badan Khusus Pelantikan yang ditunjuk oleh Badan Pengurus.

Ayat 2
Anggota luar biasa:
Anggota luar biasa adalah Setiap mahasiswa STISIP Setia Budhi yang menjadi anggota GAMALA STISIP Setia Budhi setelah lulus atau tidak menjadi mahasiswa lagi langsung menjadi anggota luar biasa.

Ayat 3
Anggota kehormatan:
Anggota kehormatan adalah mereka yang oleh Badan Pengurus dianggap berjasa terhadap kehidupan/perkembangan organisasi.

Pasal 3
Seorang anggota gugur keanggotaannya karena:
1. Meninggal dunia.
2. Minta berhenti secara tertulis.
3. Dikeluarkan atau dipecat.

Pasal 4
Hak dan kewajiban anggota:
1.      Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjujung nama baik organisasi dan almamater STISIP Setia Budhi.
2.      Setiap anggota wajib menaati peraturan-peraturan organisasi.
3.      Setiap anggota berhak untuk membela dirinya di depan Rapat Umum Anggota jika ia merasa dirugikan oleh organisasi.
4.      Setiap anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara. Anggota luar biasa dan kehormatan hanya mempunyai hak bicara.
5.      Setiap anggota GAMALA STISIP Setia Budhi pada waktu dilantik harus mengucapkan janji sebagai berikut:
“Demi kehormatanku sebagai bangsa Indonesia, warga STISIP Setia Budhi, aku berjanji:
1.      Untuk selalu berbakti dan menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Bangsa dan Tanah Air, serta umat manusia pada umumnya dan almamater STISIP Setia Budhi.
2.      Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.
3.      Menepati kewajiban-kewajibanku sebagai anggota GAMALA STISIP Setia Budhi dan warga STISIP Setia Budhi.”

BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Ayat 1
Badan Pengurus organisasi terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris Umum yang dibantu oleh Ketua Bidang.

Ayat 2
Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Sekretaris Umum yang dibantu oleh Ketua-ketua Bidang Logistik, Operasional serta Pengembangan dan Latihan.
Ayat 3
Ketua Umum bertanggung jawab mengenai kegiatan organisasi kepada seluruh anggota dalam rapat anggota. Sekretaris Umum dan Ketua-ketua Bidang bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Ayat 4
Ketua Umum dipilih oleh seluruh anggota satu tahun sekali dalam Rapat Umum Anggota, Secara Demokratis.

Ayat 5
Ketua Umum harus membuat rencana kerja untuk selama masa jabatannya.


BAB IV
RAPAT
Pasal 6
Rapat Umum Anggota diselenggarakan setahun sekali, sekaligus memilih dan mengesahkan Badan Pengurus.

Pasal 7
Rapat Umum Luar Biasa diselenggarakan atas usul paling sedikit 2/3 orang anggota, atau jika dianggap perlu oleh Badan Pengurus.

Pasal 8
Rapat Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan atau jika dianggap perlu.

Pasal 9
Rapat Umum Anggota dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.

Pasal 10
Rapat Umum Anggota dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota yang hadir.

BAB V
KEKAYAAN
Pasal 11
Bila GAMALA STISIP Setia Budhi bubar, kekayaan diserahkan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh Rapat Umum Anggota terakhir yang khusus diadakan untuk itu.

BAB VI
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.


Disahkan di Rangkasbitung
tanggal 05 Mei 2012

Kamis, 10 Mei 2012

SEJARAH GAMALA STISIP SETIA BUDHI



Kesadaran akan pentingnya suatu wadah untuk menampung kreatifitas Mahasiswa/i Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (STISIP) Setia Budhi. Yang Pada saat itu sama sekali belum memiliki UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) . Mahasiswa/i STISIP Setia Budhi akhirnya menypakati untuk di bentuknya UKM PA “Pencinta Alam” Sebagai UKM Pertama di STISIP Setia Budhi.
Pemilihan PA sebagai UKM Pertama bukan tanpa alasan, PA dinilai lebih memiliki nilai khusus dikarenakan nantinya para mahasiswa/i yang berkecimpung di dalamnya tidak hanya akan bersinggungan dengan sesama manusia tetapi juga dengan alam. PA juga diharapkan mampu mengasah, menyembatani minat dan kecintaan akan alam.
Kemudian Pada Jum’at 29 April 2012 diadakan Rapat I Perihal pembentukan DP (Dewan Pendiri) yang nantinya akan menjembatani bagaimana UKM PA ini terbentuk di STISIP SB.
Berikut Adalah Nama-nama DP (Dewan Pendiri ) Pencinta Alam Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik STISIP SB yang telah di setujui oleh Puket III Bid.Kemahasiswaan ( Tino Supriantino, S. Sos., M.Si )
Pembimbing      :Bpk. Ami
Ketua               : Rela Mutiara Risdianti ( Ilmu Pemerintahan)
Sekertaris         : Pifih Magfiroh ( Adm. Negara)
Anggota DP     :
1.      Astri Ambarsari Djembarna ( Adm. Negara )
2.      Dian Hardiana ( Adm . Negara )
3.      Adit Supriatna ( Adm. Negara )
4.      Riki ( Adm. Negara )
5.      Aris Lisdiana ( Adm. Negara )
6.      Endi s ( Adm.Negara )
7.      Ipan Hermawan ( Adm. Negara )
8.      Dedi Subandi ( Adm. Negara )
9.      Siti Isnaiah ( Adm. Negara )
10.  Mella Melinda A ( Adm. Negara )
11.  Afwa Amaliah ( Adm. Negara )
12.  Nova S.L ( Adm. Negara )\
13.  Veny Agustiani ( Adm. Negara )
14.  Dika Djatmika ( Adm. Negara )
15.  Isro Rafiudin ( Adm. Negara)
16.  Wahyu Nugraha ( Adm. Negara)
Untuk menindak lanjuti Rapat I DP PA STISIP Setia Budhi, diadakan Rapat Ke II yang di dalamnya membahas Nama, Lambang dan AD/ART Pencinta Alam STISIP Setia budhi pada Jum’at 05 Mei 2012 yang kemudian disepakati bahwa Pencinta Alam STISIP Setia Buhdi diberi nama GALMA (Gabungan Mahasiswa Lestari Alam ) STISIP SB.
Catatan : Pembahasan Nama, Lambang dan AD/ART ( Terlampir)
Demikian sejarah singkat GALMA STISIP Setia Budhi, Sejarah ini akan terus bertambah seiring dengan perjalanan GALMA . Semoga Kehadiran GALMA sejalan dengan apa yang di cita-citakan.
SALAM LESTARI ALAM, SEMANGAT PERJUANGAN

Dalam Mata Rela Mutiara Risdianti